Bagaimana hukum bermain kartu remi atau kartu poker? Apakah
dibolehkan walau tidak ada judi di dalamnya?
Kami dapat merincinya menjadi dua point:
1- Jika dalam permainan kartu
tersebut terdapat unsur haram seperti dusta dan penipuan, perjudian, atau
sampai meninggalkan kewajiban shalat jama’ah, shalat jum’at atau sampai
meninggalkan kewajiban mencari nafkah.
Jika sampai di dalamnya terdapat
perjudian, maka terlarang berdasarkan dalil
,لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى
نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ“
Tidak ada taruhan dalam lomba
kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi
no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878.)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
beliau menceritakanbahwa,
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فِى
سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ
اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ
Ia pernah bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama
beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah
sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi
wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan
Ahmad 6: 264.)
Berdasarkan dua dalil di atas,
maka lomba yang dibolehkan dengan taruhan hanyalah empat lomba, yaitu lomba
memanah, pacuan unta, pacuan kuda, dan lari. Selain itu, tidak diperbolehkan
dengan taruhan.Jika ada permainan kartu yang di dalamnya memasang taruhan, maka
tidak dibolehkan, alias haram.
2- Jika lepas dari hal yang
terlarang, para ulama berselisih pendapat. Ada yang membolehkan. Namun
kebanyakan ulama belakangan seperti ulama Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
(Al Lajnah Ad Daimah),
Di antara alasan kenapa sampai
dihukumi haram:
1- Dapat menimbulkan permusuhan
dan saling benci yang bermula dari ejekan.
2- Bisa saling mencela dan
melaknat, bahkan menjurus pada dusta dan sumpa kotor.
3- Diqiyaskan (dianalogikan)
dengan hukum dadu. Kartu yang keluar ketika pertama kali dikocok
untung-untungan. Karena ada yang beruntung mendapatkan kartu yang bagus, dan
ada yang terus merugi. Demikian pula dengan permainan dadu.
Qiyas dengan Dadu
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ
النَّبِىَّ صلى الله عليه
وسلم قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
وسلم قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari
ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain
dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah
babi” (HR. Muslim no. 2260).
Imam Nawawi mengatakan bahwa
hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging
babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16).
Imam Nawawi pun mengatakan,
“Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya
bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15)
.عَنْ أَبِى مُوسَى
الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ لَعِبَ
بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُDari
Abu Musa Al Asy’ari,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394.).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394.).
Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata
bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ
فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ
يَقُومُ فَيُصَلِّى“
Permisalan orang yang bermain
dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu
dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR.
Ahmad 5: 370.)
Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin
Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam
pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).
Malik berkata, “Barangsiapa yang
bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan” (QS.
Yunus: 32).
Jika bukan kebenaran, maka itulah
kebatilan”(Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).
Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat dan hanya Allah
yang memberi taufik...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar